Breaking News

BP Jamsostek Luncurkan JKP, Apa Itu?

 

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur,
Deny Yusyulian

Surabaya - Pemerintah telah meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hal ini dikatakan Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, Selasa (26/4/2022) malam.

Ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta Program JKP, yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. Namun, untuk mengajukan JKP dibutuhkan beberapa syarat agar hak pekerja yang ter-PHK bisa dicairkan.

Deny Yusyulian menjelaskan, agar proses pengajuan JKP berjalan lancar maka peran dari pemberi kerja sangat dibutuhkan. Pengusaha atau pemberi kerja wajib melaporkan tenaga kerjanya yang di PHK ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). 

Pastikan Pekerja adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Deny Yusyulian menjelaskan Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Tidak ada komentar